Puluhan Paket Disorot, Dugaan Mark Up 1,3 Miliar Bantuan Dinas Perikanan KSB Menguat
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026
- visibility 342

Foto. Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat
Lombokvoice, Sumbawa Barat | Dugaan mark up dalam Program Bantuan Perikanan Budidaya TA 2025 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kini tak lagi bisa disapu di bawah karpet. Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) NTB membongkar pola anggaran yang tidak wajar, dan temuan mereka membuat publik tersentak: indikasi penggelembungan mencapai 32 persen dari total Rp4,2 miliar anggaran.
Ketua MPKN NTB, Indra, menyebut temuan ini bukan asumsi. “Kami tidak sedang beropini. Kami membaca dokumen, membandingkan harga, dan angka-angkanya tidak normal,” tegasnya melalui rilis resmi diterima media ini, Rabu (28/01/2026). Pernyataan itu mencerminkan sikap MPKN yang menilai pola anggaran justru menunjukkan tanda-tanda kecurangan yang terstruktur.
Dalam surat klarifikasi MPKN tertanggal 12 Januari 2026 kepada Dinas Perikanan KSB, sedikitnya 44 paket dinilai memiliki pola identik yang mencurigakan. Menurut Indra, keseragaman harga pada pekerjaan yang kondisi teknisnya berbeda-beda adalah sinyal kuat bahwa “angka-angkanya seolah sudah ditentukan dari belakang.”
Paket rehabilitasi kolam air tawar menjadi sorotan utama. Nilai paket dipatok Rp69,75 juta hingga Rp93 juta, padahal perhitungan wajar hanya Rp50–55 juta. Dari 17 paket saja, MPKN memperkirakan selisih Rp441 juta. Publik tentu bertanya: siapa yang menikmati perbedaan ratusan juta tersebut?
Paket pembangunan kolam baru menunjukan pola serupa. Meski lokasi dan kebutuhan teknis berbeda, harganya nyaris seragam. MPKN menduga perhitungan teknis tidak menjadi dasar penetapan nilai paket. Dalam bahasa Indra, “Tidak mungkin kebutuhan teknis di lapangan yang beragam menghasilkan angka semirip itu kalau perhitungannya dilakukan dengan benar.”

Foto. Surat tanda terima MPKN dari Dinas Perikanan Sumbawa Barat
Pengadaan barang pun tak kalah menohok. Pakan ikan, bibit rumput laut, keramba, mesin kincir—semua barang dengan harga pasar yang mudah dicek—justru dicantumkan jauh di atas harga wajar. MPKN menilai, untuk barang yang begitu transparan saja ada indikasi penggelembungan, maka untuk pekerjaan fisik yang sulit dipantau justru lebih rawan.
Pengawasan lapangan yang lemah membuat dugaan mark up semakin masuk akal. Minimnya pemeriksaan material, kurangnya pengukuran ulang, dan laporan administrasi yang terlihat sangat rapi membuat MPKN curiga bahwa dokumen dan realita lapangan berjalan di dua dunia berbeda.
Indra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tahap klarifikasi. “Kami tidak ingin ini berakhir di meja surat-menyurat. Laporan resmi ke Kejati NTB sedang kami finalisasi. Minggu ini kami serahkan,” ujarnya. Ia menyampaikan komitmen MPKN untuk memastikan dugaan ini diuji melalui proses hukum yang independen.
Secara tidak langsung, Indra juga mengkritik pola anggaran dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa MPKN melihat adanya “pengulangan pola paket” dan “kesamaan nilai yang tidak wajar,” yang menurutnya sangat tidak mungkin terjadi jika penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan survei teknis dan harga pasar yang benar.
Jika laporan MPKN diterima Kejati NTB, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi isu internal dinas. Ia berubah menjadi persoalan hukum yang menuntut pembuktian, pertanggungjawaban, dan transparansi. Bola kini bergerak dari ranah administratif menuju ranah penegakan hukum.
Dugaan mark up sebesar ini tidak bisa diselesaikan dengan klarifikasi normatif. Bukan lagi waktu untuk pernyataan bahwa “semua sudah sesuai prosedur.” Ketika selisih anggaran mencapai ratusan juta, publik berhak menuntut lebih dari sekadar jawaban formal.
Kasus ini menambah daftar panjang problem pengelolaan anggaran bantuan publik di daerah. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur; ini potensi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah dan merampas hak masyarakat penerima manfaat.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Dinas Perikanan KSB dan aparat penegak hukum. Transparansi harus dibuktikan, bukan dijanjikan. Dan uang rakyat bukan untuk dipermainkan melalui paket-paket anggaran yang disusun tanpa logika teknis yang sehat. (Rnd-Lv)
- Penulis: admin







Saat ini belum ada komentar