SAMUDRA NTB Desak Polisi Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal di Mataram
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 21 Apr 2026
- visibility 72

Lombokvoice, Mataram – Organisasi mahasiswa Suara Mahasiswa untuk Demokrasi Rakyat (SAMUDRA NTB) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait maraknya peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan kadar di Kota Mataram.
Dalam rilis pers yang diterima, Senin (20/4/2026), SAMUDRA NTB menilai pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai masih sangat lemah.
Menurut mereka, banyak tempat usaha seperti kafe yang beroperasi tanpa izin edar serta menjual produk dengan kadar alkohol melebihi batas maksimal yang ditentukan, yaitu di atas 5 persen. Kondisi ini dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan mengancam ketertiban umum.
“Praktik ilegal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena membuka ruang bagi meningkatnya berbagai penyakit sosial di tengah masyarakat,” ujar pernyataan resmi organisasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat belasan nama kafe yang diduga kuat melakukan pelanggaran, di antaranya Kingsman, Caffe LP, Caffe Perdana, Caffe Bintang, Caffe Anggrek, FD Entertainment, Caffe Bajang, Caffe Djembank, Caffe Suandana, Caffe Bangket, Caffe Arjuna, Caffe Trimple, Caffe LC, Caffe Bambu, Caffe Lotus, Caffe Danil, hingga Caffe Padi.
Sebagai bentuk kontrol sosial, SAMUDRA NTB melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Polresta Kota Mataram pada hari yang sama, mulai pukul 10.00 WITA. Mereka membawa sejumlah tuntutan konkret kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Adapun poin tuntutan tersebut meliputi:
1. Penindakan tegas dan hukum yang tajam terhadap seluruh pelaku usaha yang terbukti melanggar Perda No. 2 Tahun 2015.
2. Transparansi penuh dalam proses perizinan dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.
3. Ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan pelanggaran.
4. Pemerintah dan aparat harus tegas: jika minuman beralkohol dilegalkan maka semua boleh beroperasi, namun jika belum memiliki izin sesuai aturan, maka harus ditutup.
Samudra ntb menekankan pentingnya peran kepolisian dalam menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Ketegasan dan konsistensi dinilai menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan fondasi utama dalam menciptakan Kota Mataram yang tertib, aman, dan berkeadilan,” tegas mereka.
Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Sebagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.
Hendrawan selaku Koordinator Lapangan SAMUDRA NTB menandatangani rilis pers tersebut. (Admin02-LV)
- Penulis: admin







Saat ini belum ada komentar