Koperasi Merah Putih Desa Belo Tersudut Soal Legalitas: Dalih Punya Izin, Bukti Tak Pernah Muncul
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 1 Feb 2026
- visibility 102

Foto. Ilustrasi penambangan koperasi tanpa legalitas izin yang jelas
Lombokvoice, Sumbawa Barat | Polemik legalitas Koperasi Merah Putih di Desa Belo, Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) makin memanas. Ketua koperasi, Mukhlis, kembali melontarkan klaim bahwa lembaganya telah mengantongi izin lengkap. Namun pernyataan itu justru memantik keraguan, sebab berbagai pengecekan di instansi pemerintah menunjukkan koperasi tersebut belum mengantongi izin lengkap.
Gaya komunikasi Mukhlis yang dinilai terus “ngelés” kini menjadi sorotan. Dalam setiap pertemuan, ia kerap menyampaikan bahwa koperasinya sah dan telah terverifikasi. Tetapi saat diminta menunjukkan dokumen legal, tak ada yang benar-benar bisa ditunjukkan ke publik.
Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber di lingkup Pemkab Sumbawa Barat menyebutkan, tidak ada data izin atas nama Koperasi Merah Putih baik di Dinas Koperasi maupun DPMPTSP. “Kami sudah periksa. Tidak ada izin terbit atas nama koperasi itu,” kata salah satu pejabat yang meminta identitasnya disamarkan.
Ketiadaan izin itu membuat publik bertanya-tanya, mengapa Mukhlis begitu berani mengklaim hal yang belum terbukti? Di lapangan, ia justru terlihat lebih rajin membangun narasi bahwa koperasi hadir sebagai solusi ekonomi bagi warga, khususnya di Desa Belo, Kecamatan Jereweh.
Narasi itu disebarkan seolah koperasi mendapat dukungan penuh masyarakat, sehingga kritik mengenai legalitas dianggap sebagai upaya “menghambat niat baik”. Pola komunikasi seperti ini dinilai sengaja dibangun untuk meraih simpati dan menutup persoalan paling mendasar: izin operasional yang tidak ada.
Warga Desa Belo pun sebagian mulai mempertanyakan motif sebenarnya. Mereka mengaku tak pernah diperlihatkan dokumen apa pun yang menunjukkan bahwa koperasi tersebut terdaftar resmi. “Kami hanya dengar katanya-katanya saja. Tidak pernah lihat bukti,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat, Minggu, 01 Februari 2026.
Situasi ini membuat masyarakat mulai berhati-hati. Mereka khawatir aktivitas koperasi tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terlebih jika melibatkan pengelolaan dana atau aktivitas usaha lainnya.
Pengamat tata kelola kelembagaan di KSB menyebut fenomena ini sebagai pola klasik. Ketika izin belum dimiliki, sebagian pengurus organisasi lebih memilih membangun kedekatan emosional dengan masyarakat untuk mendapatkan legitimasi sosial, sambil menghindari tuntutan transparansi formal.
“Ini cara lama, mengalihkan isu dari legalitas ke simpati publik. Padahal masyarakat justru paling berpotensi dirugikan jika terjadi masalah di kemudian hari,” kata salah satu analis yang ditemui terpisah.
Pemerintah Kecamatan Jereweh dan Pemerintah Desa Belo diminta turun tangan. Masyarakat mendesak agar aktivitas koperasi dihentikan sementara sampai ada kejelasan perizinan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik sosial dan potensi kerugian.
Selain itu, sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa kegiatan koperasi tersebut. Operasi tanpa izin bisa masuk ranah pidana administrasi, dan jika ditemukan unsur lain, potensi pelanggarannya bisa lebih luas.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Mukhlis belum memberikan dokumen legal apa pun sebagai bukti dari klaimnya. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepadanya hanya dijawab dengan narasi bahwa koperasi tetap berjalan demi masyarakat.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Di tengah derasnya klaim dan narasi yang dibangun, yang dinanti masyarakat sebenarnya sederhana: apakah Koperasi Merah Putih benar-benar memiliki izin, atau selama ini hanya memainkan simpati publik untuk menutupi kekosongan legalitasnya. (Admin02-LV)
- Penulis: admin







Saat ini belum ada komentar