Bahu Jalan Provinsi Sengkerang 4 Dikuasai Pribadi — Siapa yang Memberi Izin? Masyarakat Desak Tegakkan Hukum
- account_circle redaktur
- calendar_month Ming, 30 Agu 2026
- visibility 36

LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 29 Agustus 2026 — Tanda tanya besar menggantung di jalan provinsi Dusun Sengkerang 4, Kebon Datu, Kecamatan Praya Timur. Ruang bahu jalan yang seharusnya bebas dari bangunan kini dipenuhi pondasi dan bangunan toko yang didirikan warga, sehingga mempersempit badan jalan dan mengancam keselamatan para pengguna jalan.
Pemandangan ini memicu keresahan luas. Setiap hari ratusan kendaraan melintas dan terpaksa berdesakan karena ruang gerak yang makin sempit. “Jalan ini milik negara, bukan milik perorangan. Kok bisa pondasi dipasang dan bangunan berdiri tanpa ada yang menghentikan?” tanya seorang warga yang melintas.
Pendirian bangunan di ruang manfaat jalan provinsi jelas melanggar fungsi jalan sebagai sarana transportasi umum. Selain melanggar ketentuan tata ruang, hal ini juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal karena bahu jalan yang berfungsi sebagai ruang evakuasi dan pengereman kini telah tertutup bangunan.
Masyarakat mempertanyakan sikap diam instansi terkait. Apakah pendirian ini dibiarkan begitu saja? Atau justru ada pembiaran dari pihak yang berwenang? Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk di mana setiap orang bisa bebas mengambil fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, warga dan para pengguna jalan secara tegas menuntut Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Lombok Tengah untuk segera bertindak. Periksa keabsahan bangunan tersebut, dan jika tidak memiliki izin yang sah, segera bongkar secara paksa demi kepentingan umum dan keselamatan bersama.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak instansi terkait. Masyarakat terus memantau dan berharap penanganan dilakukan dengan cepat dan tegas.
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar