JABATAN DIPERDAGANGKAN SEBAGAI ALAT TIPU! Anggota DPRD Lombok Tengah Berkedok MBG Menguras Rp249 Juta — Warga Tuntut Polda NTB Segera Tindak
- account_circle redaktur
- calendar_month Sen, 21 Sep 2026
- visibility 14

LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 20 September 2026 — Ini bukan sekadar sengketa utang-piutang. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan penyalahgunaan kekuasaan. Seorang Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial NR diduga memanfaatkan jabatannya secara terencana untuk menipu warga sebesar Rp249 JUTA, dengan mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah. Uang itu tak pernah dikembalikan — dan kini pihak yang dirugikan ancam bawa langsung ke Polda NTB.
Mengapa ini sangat mencoreng lembaga wakil rakyat?
Sejak Maret 2026, NR berulang kali menghubungi korban lewat telepon. Bukan meminta sumbangan, melainkan meminjam uang dengan alasan resmi: modal belanja bahan makanan dan operasional dapur Program MBG. Karena percaya pada lambang jabatan di belakang nama NR, korban menyerahkan uang secara bertahap — tujuh kali transfer ke rekening pribadi NR — tanpa menyadari bahwa semua itu kemungkinan besar hanyalah kedok belaka.
Lima bulan berlalu, tak ada satu rupiah pun kembali. Saat ditagih, diabaikan. Saat didesak, hanya janji-janji kosong yang tak pernah ditepati. Tak ada bukti dana itu digunakan untuk MBG. Tak ada laporan. Tak ada pertanggungjawaban.
“Kami percaya pada jabatannya, bukan pada pribadinya. Dan kepercayaan itu dikhianati habis-habisan,” tegas pihak pengirim somasi melalui Gumi Sasak Legal Office & Partners.
Ini bukan urusan perdata biasa. Ini berbau pidana penipuan!
Pola yang terjadi sangat mencurigakan: alasan yang diulang-ulang, janji yang sengaja dipalsukan, pemanfaatan status pejabat agar dipercaya, lalu menghilang saat ditagih. Semua unsur tipu muslihat tampak nyata di sini.
Jika dalam 7 hari ke depan NR tidak melunasi seluruh Rp249 juta secara tunai dan sekaligus, maka:
– ✅ Laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan akan langsung dilayangkan ke Polda NTB;
– ✅ Gugatan perdata beserta sita jaminan diajukan ke Pengadilan Negeri Praya;
– ✅ Pengaduan pelanggaran kode etik diserahkan ke Badan Kehormatan DPRD serta pimpinan partai — agar lembaga ini tidak terus-menerus dinodai oleh oknum yang memakai kursi rakyat untuk memperkaya diri.
Kepada ketua DPRD Lombok Tengah: Jangan diam saja!
Rakyat menuntut agar pimpinan DPRD tidak menutup mata. Jika terbukti benar, NR tidak hanya harus mengembalikan uang itu — ia harus mundur dari jabatannya. Karena orang yang mengkhianati kepercayaan rakyat dengan cara menipu, tidak pantas duduk di kursi wakil rakyat satu hari pun lebih lama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan sedikit pun dari NR maupun pimpinan DPRD Lombok Tengah.
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar