LSM MAUNG LAYANGKAN SURAT MEDIASI SENGKETA LAHAN KUTA — Ahli Waris Klaim Punya Alas Hak, Lahan Dikuasai PT Shapo
- account_circle redaktur
- calendar_month Jum, 11 Sep 2026
- visibility 48

LOMBOK TENGAH, 11 September 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maung secara resmi melayangkan surat mediasi sengketa lahan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah. Lahan yang menjadi objek sengketa berlokasi di kawasan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, dan saat ini dikuasai oleh PT Shapo yang sedang melakukan pembangunan di atasnya. Sengketa bermula dari perbedaan status kepemilikan antara akta notaris atas nama Tuan Farid Amir dengan klaim ahli waris yang menyatakan masih memiliki hak sah atas tanah tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, Narapudin dari LSM Maung menegaskan bahwa ahli waris yang bernama Puput — anak dari Mali, pemilik asal lahan tersebut — masih hidup dan memiliki alas hak serta kepemilikan yang sah atas tanah yang disengketakan itu.
“Pemilik ahli waris masih hidup dan punya alas hak dan kepemilikan atas nama Mali yang menjadi ayahnya Puput, ahli waris yang masih hidup,” tegas Narapudin saat dikonfirmasi awak media.
Klaim ini bertentangan dengan akta notaris atas nama Tuan Farid Amir yang selama ini menjadi dasar penguasaan lahan oleh PT Shapo. Saat ini, di atas lahan tersebut sedang berlangsung aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Melalui surat mediasi yang dilayangkan secara resmi, LSM Maung mendesak BPN Lombok Tengah untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa guna mengklarifikasi keabsahan dokumen kepemilikan serta memverifikasi fakta di lapangan. Lembaga ini meminta agar proses verifikasi dilakukan secara transparan, objektif, dan mengutamakan keadilan bagi pihak yang memiliki hak asal-usul yang sah.
“Kami meminta BPN tidak sekadar melihat dokumen di atas kertas, tetapi juga mendengarkan fakta hukum dan sejarah kepemilikan yang ada di masyarakat. Ahli waris masih hidup dan haknya tidak boleh dihilangkan begitu saja,” tambah Narapudin.
Kondisi semakin mendesak untuk diselesaikan karena pembangunan di atas lahan tersebut terus berjalan. Pihak ahli waris beserta LSM Maung khawatir jika tidak segera dimediasi, penyelesaian sengketa akan semakin sulit dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat Desa Kuta.
Tuntutan LSM Maung:
1. BPN Lombok Tengah segera memfasilitasi mediasi antara ahli waris, pemegang akta notaris, dan pihak PT Shapo;
2. Verifikasi menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan — akta notaris atas nama Tuan Farid Amir dibandingkan dengan alas hak asal-usul atas nama Mali;
3. Peninjauan sementara aktivitas pembangunan hingga status hukum lahan terjelaskan secara jelas;
4. Mengutamakan hak asal-usul dan keadilan bagi ahli waris yang masih hidup dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.
LSM Maung menyatakan siap mengawal proses ini hingga tuntas. Penyelesaian melalui jalur mediasi di BPN diharapkan menjadi jalan damai sebelum sengketa berlanjut ke jalur hukum yang lebih panjang dan berbiaya. Masyarakat Desa Kuta berharap lahan yang selama ini menjadi bagian dari sejarah dan kehidupan mereka tidak beralih tangan tanpa proses yang sah dan adil.
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar