Breaking News
light_mode
Trending Tags

Oknum Anggota DPRD KSB Diduga Berijazah Palsu, Proses Diduga Cacat Administrasi dan Melawan Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
  • visibility 259

Foto. Gambar Ilustrasi Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD KSB Inisial R Dapil III

Lombokvoice, Sumbawa Barat – Dugaan penggunaan ijazah palsu menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III itu disebut-sebut menggunakan dokumen pendidikan yang keabsahannya diragukan saat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat periode 2024–2029.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, R tercatat mengikuti Pendidikan Kesetaraan Program Paket C di PKBM Bina Bersama, Kabupaten Sumbawa, pada 2017 lalu. Namun, sejumlah sumber mengungkapkan, yang bersangkutan diduga tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar sebagaimana mestinya di lembaga tersebut.

“Ijazah itu ditandatangani Ketua PKBM Bina Bersama atas nama Mastar Hamid, S.Sos dan kemudian digunakan sebagai syarat pencalonan hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD KSB periode 2024–2029,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (2/3/2026).

Dugaan semakin menguat setelah dilakukan penelusuran Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nomor dan nama R tidak ditemukan dalam sistem. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius tentang validitas dokumen yang dipakai sebagai syarat administratif pencalonan.

Secara prosedural, mekanisme memperoleh ijazah kesetaraan Paket C tidaklah sederhana. Peserta wajib terdaftar resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki NISN yang terverifikasi, mengikuti proses pembelajaran dengan jumlah jam tatap muka tertentu, serta lulus ujian kesetaraan yang diselenggarakan sesuai ketentuan.

Selain itu, penerbitan ijazah harus melalui tahapan administrasi yang ketat, mulai dari input data peserta, verifikasi kehadiran, rekap nilai, hingga validasi oleh dinas pendidikan setempat sebelum nomor ijazah diterbitkan secara sah. Jika satu saja tahapan dilompati atau dimanipulasi, maka dokumen tersebut berpotensi cacat administrasi.

Dalam kasus ini, jika benar R tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar namun tetap memperoleh ijazah, maka prosesnya diduga unprosedural sejak awal. Artinya, terdapat indikasi maladministrasi yang sistematis, baik pada tahap pendaftaran, pelaksanaan pembelajaran, hingga penerbitan dokumen kelulusan.

Lebih jauh, penggunaan ijazah yang diduga tidak sah untuk kepentingan pencalonan jabatan publik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Selain berimplikasi pada pelanggaran administrasi pemilu, tindakan tersebut juga berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dan pemalsuan dokumen.

Sumber yang sama menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, pihaknya akan melaporkan secara resmi ke Polres Sumbawa Barat. R disebut terancam dijerat Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Tak hanya itu, jika ditemukan unsur pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, aparat penegak hukum juga dapat menjerat dengan pasal terkait pemalsuan surat dalam KUHP yang baru. Konsekuensinya tidak ringan, karena menyangkut integritas dokumen negara dan legitimasi jabatan publik.

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut moralitas dan integritas seorang wakil rakyat. Jika benar ijazah diperoleh melalui jalur yang tidak sah, maka mandat rakyat yang melekat pada dirinya berdiri di atas fondasi yang rapuh dan bermasalah.

Publik KSB berhak mengetahui kebenaran di balik dugaan ini. Aparat penegak hukum, dinas pendidikan, serta penyelenggara pemilu harus bergerak cepat dan transparan. Jangan sampai kasus ini menguap tanpa kejelasan, sementara oknum yang diduga melanggar hukum tetap menikmati fasilitas dan kewenangan sebagai wakil rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari R maupun pihak PKBM Bina Bersama terkait dugaan tersebut. Sikap bungkam hanya akan mempertebal kecurigaan publik. Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi. (Adr-Lv)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aliansi Samudra NTB Gelar Aksi Damai di Tiga Instansi, Desak Penegakan Perda Alkohol yang Berkeadilan

    Aliansi Samudra NTB Gelar Aksi Damai di Tiga Instansi, Desak Penegakan Perda Alkohol yang Berkeadilan

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Lombokvoice, Mataram – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Samudra NTB menggelar aksi unjuk rasa besar di tiga titik instansi penting di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aksi yang berlangsung secara damai ini menyambangi Kantor DPRD Kota Mataram, Polresta Mataram, dan Polda NTB, serta diterima dengan baik oleh pihak berwenang di setiap lokasi. Koordinator […]

  • Penyuluh KUA Praya Tengah Hadir Berikan Bimbingan Rohani dan Doa Kesembuhan di Puskesmas Batunyala

    Penyuluh KUA Praya Tengah Hadir Berikan Bimbingan Rohani dan Doa Kesembuhan di Puskesmas Batunyala

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

          LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 12 Agustus 2026 — Kehadiran Penyuluh Agama Islam tak hanya terbatas di tempat ibadah, melainkan menyapa masyarakat di mana pun berada, termasuk di tengah mereka yang sedang diuji dalam kesakitan. Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Praya Tengah, TGH. Asror, secara rutin mendatangi Puskesmas Batunyala guna memberikan bimbingan rohani, penguatan […]

  • Larang Wartawan Masuk & Langgar Perda Ada Apa? SEMESTA NTB Layangkan Somasi ke Pemda Loteng: Siap Bawa ke DPRD Hingga PTUN

    Larang Wartawan Masuk & Langgar Perda Ada Apa? SEMESTA NTB Layangkan Somasi ke Pemda Loteng: Siap Bawa ke DPRD Hingga PTUN

    • calendar_month Sel, 15 Sep 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 15 September 2026 — Upaya konfirmasi jurnalis ke salah satu kantor Indomaret di wilayah Lombok Tengah justru mendapat penolakan. Pihak keamanan (security) melarang wartawan masuk ke dalam, membatasi pertemuan hanya di pos penjagaan, dan menyatakan akan menyerahkan sendiri surat yang disampaikan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan kantor […]

  • Dugaan Keberpihakan Ketua BPD Batunyala kepada Salah Satu Calon Kades Disorot

    Dugaan Keberpihakan Ketua BPD Batunyala kepada Salah Satu Calon Kades Disorot

    • calendar_month Jum, 16 Okt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    LOMBOK TENGAH Lombokvoice — Semesta NTB menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batunyala beserta sejumlah jajarannya dalam mendukung salah satu calon Kepala Desa Batunyala. Aduan tersebut menjadi perhatian dan perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi serta verifikasi fakta secara objektif. BPD merupakan lembaga desa yang harus menjalankan tugas dan kewenangannya […]

  • Kelalaian MBG SEMESTA NTB Desak Evaluasi Total Sebelum Jatuh Korban Jiwa

    Kelalaian MBG SEMESTA NTB Desak Evaluasi Total Sebelum Jatuh Korban Jiwa

    • calendar_month Jum, 11 Sep 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 331
    • 0Komentar

    LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 11 September 2026 — Lembaga SEMESTA NTB meluncurkan Petisi Terbuka yang ditujukan kepada Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, dan DPRD Lombok Tengah. Berjudul “Hentikan Racun di Meja Belajar,” petisi ini menuntut pemutusan hubungan kerja secara permanen terhadap vendor penyedia makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti menyebabkan keracunan […]

  • LBH Pepadu Keadilan Resmi Lepas Mahasiswa PKL FH Unbim: Pengalaman Nyata Jadi Bekal Penegak Hukum yang Amanah

    LBH Pepadu Keadilan Resmi Lepas Mahasiswa PKL FH Unbim: Pengalaman Nyata Jadi Bekal Penegak Hukum yang Amanah

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 376
    • 0Komentar

    LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 28 Agustus 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pepadu Keadilan secara resmi melepas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bima Internasional (Unbim) yang telah menyelesaikan masa Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lembaga tersebut. Acara pelepasan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh makna pada Jumat berkah ini, sebagai penutup rangkaian kegiatan praktik yang telah berlangsung […]

expand_less Back to top