Breaking News
light_mode
Trending Tags

ROSIHAN ANWAR RESMI LAPOR DUGAAN PENIPUAN & PENGGELAPAN Rp43,5 JUTA KE POLRESTA MATARAM, SEMESTA NTB KAWAL HINGGA TUNTAS

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sab, 5 Sep 2026
  • visibility 64

MATARAM, Lombokvoice 5 September 2026 — Langkah hukum resmi diambil oleh Rosihan Anwar, Direktur Percetakan Rosinta Offset & Digital Printing, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikannya senilai Rp43.500.000,-. Didampingi oleh lembaga pemantauan dan pemberdayaan masyarakat SEMESTA NTB, Rosihan Anwar hari ini resmi melaporkan pihak berinisial I ke Polresta Mataram. Laporan telah diterima dan terdaftar di Sistem Pengendalian Tindak Pidana (SPKT) Polresta Mataram pada Jumat, 5 September 2026.

Peristiwa bermula dari Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 007/CDW/2026 tanggal 2 Januari 2026 yang disepakati antara Rosihan Anwar selaku Penyedia Jasa dan pihak berinisial I selaku Penanggung Jawab proyek “Paket Pengadaan Parsel dan Pembuatan Katalog Destinasi Wisata”. Dalam pelaksanaannya, pihak terlapor meminta dana tambahan sebesar Rp43.500.000,- kepada pelapor dengan alasan untuk biaya administrasi pengurusan dan biaya operasional proyek.

Atas dasar kepercayaan terhadap perjanjian kerja sama tersebut, dana pun diserahkan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, proyek tidak pernah direalisasikan dan dana yang telah diserahkan tidak dikembalikan maupun dipertanggungjawabkan oleh pihak terlapor. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga tidak membuahkan hasil, sehingga langkah hukum menjadi jalan yang ditempuh.

Sebelum dilaporkan, seluruh dokumen dan bukti telah dikonsultasikan dan diverifikasi bersama tim SEMESTA NTB hingga dinyatakan lengkap. Bukti yang dilampirkan dalam laporan antara lain:

1. Fotokopi SPK Nomor 007/CDW/2026
2. Bukti transfer senilai Rp43.500.000,-
3. Bukti komunikasi via WhatsApp
4. Identitas para pihak

Atas peristiwa tersebut, SEMESTA NTB menilai perbuatan terlapor diduga kuat memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan (Pasal 492 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 486 KUHP), karena adanya perjanjian yang digunakan sebagai sarana untuk memperoleh dana yang kemudian tidak digunakan sesuai tujuan dan tidak dikembalikan.

Sekjen DPP SEMESTA NTB, Ahmad Nouval F., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai tuntas dan mencapai kepastian hukum bagi pelapor. Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami meminta kepada Kapolresta Mataram dan Kasat Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai ada korban-korban lain dari modus yang sama,” tegas Ahmad Nouval F.

SEMESTA NTB juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di NTB, agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis. Selalu pastikan setiap perjanjian dituangkan secara tertulis, jelas, dan disertai bukti-bukti penyerahan dana yang sah. Jika menjadi korban penipuan atau penggelapan, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib dan meminta pendampingan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, laporan telah resmi diterima di SPKT Polresta Mataram. Masyarakat dan pelaku usaha di NTB kini menanti langkah selanjutnya dari pihak kepolisian, berharap perkara ini segera diselidiki, pihak terlapor segera dipanggil dan diperiksa, serta keadilan benar-benar terwujud demi perlindungan iklim usaha yang sehat di NTB.

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhirnya Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Perusakan dan Penjarahan

    Akhirnya Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Perusakan dan Penjarahan

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MATARAM, Lombokvoice |Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu. Hal tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reskrimum Polda NTB di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu […]

  • Anak Kandung Jual Tanah Orang Tua Pakai Dokumen Palsu, YIPU: Usut Tuntas Persekongkolan Desa hingga BPN

    Anak Kandung Jual Tanah Orang Tua Pakai Dokumen Palsu, YIPU: Usut Tuntas Persekongkolan Desa hingga BPN

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    PRAYA, Lombokvoice – Kisah pilu sekaligus mencengangkan menyelimuti warga Dusun Ular Naga, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah. Seorang lansia berusia 75 tahun, Bapak Sederah atau akrab disapa Amaq Unah, kehilangan harta warisan berupa sebidang tanah seluas 20 are bukan karena musibah, melainkan akibat rekayasa jahat yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri. Dugaan keterlibatan oknum perangkat […]

  • Silaturahmi Advokat dan SEMESTA NTB di Kapolresta: Sinergi dan Harapan agar Pelayanan Hukum Semakin Berkualitas

    Silaturahmi Advokat dan SEMESTA NTB di Kapolresta: Sinergi dan Harapan agar Pelayanan Hukum Semakin Berkualitas

    • calendar_month Ming, 9 Agu 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 8 Agustus 2026 — Suasana penuh keakraban dan keterbukaan menyelimuti ruangan pimpinan Kapolresta Lombok Tengah, Sabtu (8/8/2026). Kunjungan silaturahmi yang digelar seluruh ketua organisasi advokat se-Kabupaten Lombok Tengah serta perwakilan LSM SEMESTA NTB disambut langsung oleh Kapolresta Lombok Tengah, Kombes Pol Hariyanto, S.H., S.I.K., beserta jajaran. Pertemuan ini menjadi bukti nyata keinginan […]

  • CV. Luwes Sebut Salah Kaprah, Proses Izin di Proses ESDM NTB

    CV. Luwes Sebut Salah Kaprah, Proses Izin di Proses ESDM NTB

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Foto. Gambar Ilustrasi Klarifikasi CV Luwes Terkait Izin Usaha Pertambangan Lombokvoice, Sumbawa Barat – Direktur CV. Luwes, H. Bakrie, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan yang menyebut perusahaannya melakukan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Ia menegaskan, informasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurut H. […]

  • BREAKING NEWS: Suasana Memanas! Sekda Lombok Tengah Marah dan Tutup Mulut Saat Ditagih Janji Penertiban Retail Modern

    BREAKING NEWS: Suasana Memanas! Sekda Lombok Tengah Marah dan Tutup Mulut Saat Ditagih Janji Penertiban Retail Modern

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    LOMBOKVOICE, LOMBOK TENGAH – Suasana audiensi atau hearing antara Aliansi Semesta NTB bersama Serikat Masyarakat Lombok Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berlangsung panas, Kamis (23/4/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah tampak emosi, marah, dan enggan memberikan keterangan kepada awak media yang ingin mengkonfirmasi kelanjutan penertiban ritel modern. Ketika didekati untuk meminta tanggapan terkait […]

  • Brigif TP 31/PS dan Forkopimcam Pekat Bersinergi dalam Pemasangan Umbul-Umbul untuk Memeriahkan HUT ke-81 RI di Calabai

    Brigif TP 31/PS dan Forkopimcam Pekat Bersinergi dalam Pemasangan Umbul-Umbul untuk Memeriahkan HUT ke-81 RI di Calabai

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

        Dompu, Lombokvoice Menjelang pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Brigif TP 31/PS terus menunjukkan kepedulian dan keterlibatannya dalam mendukung kesiapan kegiatan di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Komandan Brigif TP 31/PS Kolonel Inf Ardiansyah, memerintahkan jajaran anggota Denma Brigif TP 31/PS dan Yon TP […]

expand_less Back to top