Aktivitas Ilegal Galian C CV Luwes Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, LINTANG NTB: Jangan Ada Pembiaran!
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 13 Feb 2026
- visibility 80

Foto. Akscavator milik CV Luwes saat melakukan aktivitas Galian C Ilegal di Desa Benete, Kecamatan Maluk
Lombokvoice, Sumbawa Barat – Dugaan aktivitas ilegal Galian C yang dilakukan CV Luwes di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, kini resmi dilaporkan ke Polda NTB. Laporan tersebut dilayangkan oleh LSM Lembaga Independent Pemantau Investasi Tambang NTB (LINTANG NTB) sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.
Ketua LSM LINTANG NTB, Kamaruddin, SH, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah hukum konkret terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga dilakukan CV Luwes di Desa Benete.
“Secara resmi kami laporkan dugaan aktivitas ilegal Galian C CV Luwes ke Polda NTB. Kami menduga kuat kegiatan tersebut tidak mengantongi IUP dan tetap beroperasi,” tegas Kamaruddin, Kamis (12/02/2026).
Ia menyatakan, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, aktivitas penambangan tetap berjalan meski secara regulasi wilayah tersebut berada dalam kawasan IUPK PT AMNT, sehingga sangat kecil kemungkinan terbitnya izin baru untuk pihak lain.
“Kalau memang tidak ada IUP, maka aktivitas itu adalah ilegal. Tidak ada kompromi. Ini bukan pelanggaran ringan, ini dugaan tindak pidana di bidang pertambangan dan lingkungan,” ujarnya keras.
Menurut Kamaruddin, pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi merugikan daerah dan negara. Selain tidak memberikan kontribusi pajak dan retribusi secara maksimal, aktivitas tanpa izin juga berisiko menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang ditanggung masyarakat sekitar.
“Kita tidak ingin hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau masyarakat kecil menambang tanpa izin langsung ditindak. Lalu bagaimana dengan perusahaan?
Aparat harus konsisten,” serangnya.
Ia memastikan, laporan ke Polda NTB dilengkapi dengan bukti dokumentasi aktivitas di lapangan. Selain itu, laporan juga ditembuskan ke Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk pengawalan agar proses hukum berjalan transparan.
“Kami minta Ditkrimsus Polda NTB segera turun, cek izin, hentikan aktivitas jika memang terbukti ilegal, dan proses sesuai hukum. Jangan sampai muncul kesan ada perlindungan atau pembiaran,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Luwes belum memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat, apakah dugaan aktivitas ilegal Galian C ini akan benar-benar diproses atau justru kembali tenggelam tanpa kepastian hukum. (Admin01-Lv)
- Penulis: admin







Saat ini belum ada komentar