BREAKING NEWS: Suasana Memanas! Sekda Lombok Tengah Marah dan Tutup Mulut Saat Ditagih Janji Penertiban Retail Modern
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 23 Apr 2026
- visibility 142

LOMBOKVOICE, LOMBOK TENGAH – Suasana audiensi atau hearing antara Aliansi Semesta NTB bersama Serikat Masyarakat Lombok Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berlangsung panas, Kamis (23/4/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah tampak emosi, marah, dan enggan memberikan keterangan kepada awak media yang ingin mengkonfirmasi kelanjutan penertiban ritel modern.
Ketika didekati untuk meminta tanggapan terkait janji yang belum terealisasi, Sekda justru menutup mulut dan menanggapi pertanyaan wartawan dengan nada tinggi serta kesal. Hal ini semakin menambah kekecewaan pihak masyarakat yang hadir untuk menagih komitmen bersama.
Batas Waktu Lewat, Tindakan Nihil
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas belum dilaksanakannya Berita Acara Komitmen Bersama yang ditandatangani pada November 2025 lalu. Dalam dokumen tersebut, Sekda diberikan waktu maksimal dua bulan atau berakhir Februari 2026 untuk melakukan penertiban. Namun hingga hari ini, sudah masuk bulan April, tindakan tegas dinilai belum ada.
“Kami datang bukan untuk membuat keributan, tapi menagih janji yang sudah ditanda tangani di atas kertas. Batas waktu habis di Februari, tapi sekarang sudah April, penertiban belum juga jalan,” tegas Ahmad Naupal dan Indra Wahyudi selaku pimpinan aksi.
Mereka menuntut penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, khususnya terkait pelanggaran jarak antar usaha dan aturan jam operasional yang dinilai merugikan pasar tradisional dan UMKM.
Proses Dinilai Tidak Transparan
Selain sikap Sekda yang dianggap arogan, sejumlah anggota aliansi juga mengeluhkan mekanisme pertemuan yang dinilai tidak transparan. Hanya dua hingga tiga orang perwakilan yang diizinkan masuk ke ruangan khusus Sekda, sementara massa lainnya harus menunggu di luar.
“Kami kecewa, prosesnya tertutup. Pak Sekda juga enggan memberikan pernyataan resmi atau statement yang jelas kepada kami maupun kepada media. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara terbuka,” keluh salah satu peserta aksi.
Landasan Hukum Kuat
Aliansi menegaskan, tuntutan mereka memiliki dasar hukum yang kuat, meliputi:
1. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
2. Perpres No. 112 Tahun 2007.
3. Permendag No. 23 Tahun 2021.
4. Permendagri No. 16 Tahun 2023 mengenai kewenangan Satpol PP.
“Aturan sudah jelas, kewenangan Satpol PP sudah diatur. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak pandang bulu demi melindungi pasar rakyat,” tegas mereka.
Hingga berita ini diturunkan, suasana masih berlangsung tegang. Massa masih bertahan menunggu hasil nyata, sementara pihak Sekda hingga saat ini masih enggan bersuara dan cenderung menunjukkan sikap emosional. (Admin02-Hs)
- Penulis: admin







Saat ini belum ada komentar