SKANDAL SPPG Batunyala: Kepala SPPG Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual & Pemalsuan Dokumen Anak — Humas SEMESTA NTB: “Identitas Anak & Rahim Perempuan Bukan Mainan”
- account_circle redaktur
- calendar_month Sel, 8 Sep 2026
- visibility 139

LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 8 September 2026 — Viralnya kasus dugaan pelanggaran berat yang melibatkan oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batunyala berinisial IMR, memicu kecaman tajam dari masyarakat. Humas Lembaga SEMESTA NTB, Salman Alfarizy atau yang akrab disapa Izzy, buka suara keras terkait skandal ini. Oknum tersebut dilaporkan ke Ditres PPA-PPO Polda NTB dengan dua dakwaan sekaligus: Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 dan dugaan pemalsuan dokumen identitas anak. Pendampingan resmi dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram yang dipimpin Joko Jumadi.
Berdasarkan kronologi yang diungkap, dugaan peristiwa ini bermula sejak tahun 2018, ketika IMR diduga memanfaatkan hubungan pacaran untuk melontarkan bujuk rayu dan janji palsu akan menikahi korban agar bersedia melakukan hubungan badan. Janji tersebut ternyata tidak ditepati. Korban justru hamil dan melahirkan pada akhir tahun 2023, namun IMR diduga lari dari tanggung jawab.
“Menjanjikan pernikahan untuk mengeksploitasi tubuh perempuan hingga hamil dan melahirkan, lalu lari dari tanggung jawab — itu bukan lagi sekadar masalah asmara remaja. Itu adalah manipulasi sadis yang secara sah memenuhi unsur kekerasan seksual berbasis tipu muslihat!” tegas Izzy.
Ketika korban menuntut pertanggungjawaban pernikahan siri, IMR dan keluarganya diduga mengajukan syarat yang tidak masuk akal: menolak adanya dokumentasi apa pun. Saat korban menolak, IMR justru dikabarkan menikahi perempuan lain.
Kejahatan dinilai semakin berat ketika sang bayi diduga diambil dan didaftarkan dalam akta kelahiran dengan memalsukan identitas orang tua kandung — ditulis atas nama kakak dari terduga pelaku. Tindakan ini menghalangi hak ibu kandung untuk bertemu dan merawat anaknya sendiri, sekaligus merampas hak anak untuk mengetahui asal-usulnya yang sah.
“Menghalangi seorang ibu kandung untuk bertemu darah dagingnya sendiri dengan cara memalsukan dokumen negara adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat keji,” tegas Izzy.
Melalui pendampingan LPA Mataram, laporan resmi telah masuk ke Ditres PPA-PPO Polda NTB dengan dua tuduhan utama:
1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022: Kekerasan seksual berbasis tipu muslihat atau janji palsu pernikahan;
2. Dugaan Pemalsuan Dokumen Resmi: Memanipulasi isi akta kelahiran dengan mengubah identitas orang tua kandung anak.
“Jika di hadapan hukum terduga pelaku mau berdalih ini adalah hubungan ‘suka sama suka’, maaf — logika hukum Anda sangat dangkal. Janji palsu yang dipergunakan untuk mengeksploitasi tubuh seseorang hingga hamil dan kemudian ditelantarkan, itu sudah memenuhi unsur pidana,” jelas Izzy.
Kasus ini dinilai sangat ironis karena pelaku dipercaya memimpin lembaga yang bertugas menjamin pemenuhan gizi dan kesejahteraan anak-anak di wilayahnya — justru pelakunya sendiri yang diduga merampas hak asal-usul anak kandungnya melalui pemalsuan dokumen negara.
“Anda dipercaya memimpin institusi pemenuhan gizi untuk masa depan anak-anak di Lombok Tengah, tapi anak kandung Anda sendiri justru Anda kebiri hak asal-usulnya melalui pemalsuan identitas sipil,” tegas Izzy.
SEMESTA NTB mendesak Polda NTB untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, tanpa pandang bulu, dan tanpa kompromi. Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Publik Lombok Tengah akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendekam di balik jeruji besi, karena rahim perempuan dan identitas anak bukanlah mainan yang bisa Anda manipulasi sesuka hati demi menyelamatkan nama baik institusi Anda yang sudah telanjur busuk!”
Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak terhambat oleh jabatan maupun kedudukan pihak terlapor. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum — dan setiap pelanggaran terhadap hak perempuan serta anak pasti akan dituntut hingga ke akar-akarnya.
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar