Breaking News
light_mode
Trending Tags

SKANDAL SPPG Batunyala: Kepala SPPG Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual & Pemalsuan Dokumen Anak — Humas SEMESTA NTB: “Identitas Anak & Rahim Perempuan Bukan Mainan”

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sel, 8 Sep 2026
  • visibility 139

LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 8 September 2026 — Viralnya kasus dugaan pelanggaran berat yang melibatkan oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batunyala berinisial IMR, memicu kecaman tajam dari masyarakat. Humas Lembaga SEMESTA NTB, Salman Alfarizy atau yang akrab disapa Izzy, buka suara keras terkait skandal ini. Oknum tersebut dilaporkan ke Ditres PPA-PPO Polda NTB dengan dua dakwaan sekaligus: Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 dan dugaan pemalsuan dokumen identitas anak. Pendampingan resmi dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram yang dipimpin Joko Jumadi.

Berdasarkan kronologi yang diungkap, dugaan peristiwa ini bermula sejak tahun 2018, ketika IMR diduga memanfaatkan hubungan pacaran untuk melontarkan bujuk rayu dan janji palsu akan menikahi korban agar bersedia melakukan hubungan badan. Janji tersebut ternyata tidak ditepati. Korban justru hamil dan melahirkan pada akhir tahun 2023, namun IMR diduga lari dari tanggung jawab.

“Menjanjikan pernikahan untuk mengeksploitasi tubuh perempuan hingga hamil dan melahirkan, lalu lari dari tanggung jawab — itu bukan lagi sekadar masalah asmara remaja. Itu adalah manipulasi sadis yang secara sah memenuhi unsur kekerasan seksual berbasis tipu muslihat!” tegas Izzy.

Ketika korban menuntut pertanggungjawaban pernikahan siri, IMR dan keluarganya diduga mengajukan syarat yang tidak masuk akal: menolak adanya dokumentasi apa pun. Saat korban menolak, IMR justru dikabarkan menikahi perempuan lain.

Kejahatan dinilai semakin berat ketika sang bayi diduga diambil dan didaftarkan dalam akta kelahiran dengan memalsukan identitas orang tua kandung — ditulis atas nama kakak dari terduga pelaku. Tindakan ini menghalangi hak ibu kandung untuk bertemu dan merawat anaknya sendiri, sekaligus merampas hak anak untuk mengetahui asal-usulnya yang sah.

“Menghalangi seorang ibu kandung untuk bertemu darah dagingnya sendiri dengan cara memalsukan dokumen negara adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat keji,” tegas Izzy.

Melalui pendampingan LPA Mataram, laporan resmi telah masuk ke Ditres PPA-PPO Polda NTB dengan dua tuduhan utama:

1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022: Kekerasan seksual berbasis tipu muslihat atau janji palsu pernikahan;
2. Dugaan Pemalsuan Dokumen Resmi: Memanipulasi isi akta kelahiran dengan mengubah identitas orang tua kandung anak.

“Jika di hadapan hukum terduga pelaku mau berdalih ini adalah hubungan ‘suka sama suka’, maaf — logika hukum Anda sangat dangkal. Janji palsu yang dipergunakan untuk mengeksploitasi tubuh seseorang hingga hamil dan kemudian ditelantarkan, itu sudah memenuhi unsur pidana,” jelas Izzy.

Kasus ini dinilai sangat ironis karena pelaku dipercaya memimpin lembaga yang bertugas menjamin pemenuhan gizi dan kesejahteraan anak-anak di wilayahnya — justru pelakunya sendiri yang diduga merampas hak asal-usul anak kandungnya melalui pemalsuan dokumen negara.

“Anda dipercaya memimpin institusi pemenuhan gizi untuk masa depan anak-anak di Lombok Tengah, tapi anak kandung Anda sendiri justru Anda kebiri hak asal-usulnya melalui pemalsuan identitas sipil,” tegas Izzy.

SEMESTA NTB mendesak Polda NTB untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, tanpa pandang bulu, dan tanpa kompromi. Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

“Publik Lombok Tengah akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendekam di balik jeruji besi, karena rahim perempuan dan identitas anak bukanlah mainan yang bisa Anda manipulasi sesuka hati demi menyelamatkan nama baik institusi Anda yang sudah telanjur busuk!”

Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak terhambat oleh jabatan maupun kedudukan pihak terlapor. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum — dan setiap pelanggaran terhadap hak perempuan serta anak pasti akan dituntut hingga ke akar-akarnya.

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBH Pepadu Keadilan Resmi Terima Mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Bima Internasional

    LBH Pepadu Keadilan Resmi Terima Mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Bima Internasional

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

      LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 11 Agustus 2026 — Lembaga Bantuan Hukum Pepadu Keadilan secara resmi menyambut kedatangan para mahasiswa peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Fakultas Hukum Universitas Bima Internasional, pada hari ini. Penyambutan ini menjadi langkah awal pengabdian dan pembelajaran langsung bagi generasi penerus penegak hukum di tengah masyarakat. Dalam sambutannya, Pimpinan LBH Pepadu […]

  • DPR Yakin Reshuffle Kabinet Bisa Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen

    DPR Yakin Reshuffle Kabinet Bisa Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Foto. Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad Jakarta, Lombokvoice | Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meyakini reshuffle Kabinet Merah Putih merupakan upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengakselerasi target pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen pada 2029. “Kebijakan Prabowo melakukan penyegaran kementerian itu sudah sejalan dengan visi, misi, target pertumbuhan yang ingin dicapai yakni 8 persen,” ungkap Kamrussamad dalam acara The […]

  • CV. Luwes Sebut Salah Kaprah, Proses Izin di Proses ESDM NTB

    CV. Luwes Sebut Salah Kaprah, Proses Izin di Proses ESDM NTB

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Foto. Gambar Ilustrasi Klarifikasi CV Luwes Terkait Izin Usaha Pertambangan Lombokvoice, Sumbawa Barat – Direktur CV. Luwes, H. Bakrie, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan yang menyebut perusahaannya melakukan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Ia menegaskan, informasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurut H. […]

  • Serukan Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus, Polresta Lombok Tengah Ajak Warga Wujudkan Cinta Tanah Air

    Serukan Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus, Polresta Lombok Tengah Ajak Warga Wujudkan Cinta Tanah Air

    • calendar_month Ming, 9 Agu 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

      LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 9 Agustus 2026 — Menyambut rangkaian peringatan hari-hari besar nasional bulan Agustus, Polresta Lombok Tengah meluncurkan seruan luas kepada segenap lapisan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sepanjang bulan, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Ajakan ini ditujukan kepada seluruh warga, pemimpin instansi, hingga pelaku usaha agar memasang […]

  • Pemprov NTB dan RS Manambai Lakukan Penyesuaian STOK Usai Naik Kelas B

    Pemprov NTB dan RS Manambai Lakukan Penyesuaian STOK Usai Naik Kelas B

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Lombokvoice, Sumbawa – Biro Organisasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Manambai Abdulkadir (RSMA), Rabu (11/2/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pasca kenaikan kelas rumah sakit dari tipe C menjadi tipe B. Rombongan dipimpin Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi NTB, Arif Fahmi, M.Si., beserta […]

  • Puluhan Tahun Menanti Keadilan, Ratusan Warga Rowok dan Mawun Tuntut BPN dan Pemkab Lombok Tengah Berpihak pada Rakyat

    Puluhan Tahun Menanti Keadilan, Ratusan Warga Rowok dan Mawun Tuntut BPN dan Pemkab Lombok Tengah Berpihak pada Rakyat

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

      LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 13 Agustus 2026 — Ketegangan tak terelakkan saat ratusan warga dari dua kawasan yang terkatung-katung nasib tanahnya puluhan tahun, bergerak dari Lapangan Muhajirin menuju Kantor BPN Lombok Tengah. Jeritan hati warga Rowok, Kecamatan Praya Barat, dan Desa Tumpak (Mawun), Kecamatan Pujut, pecah menjadi tuntutan nyata: selesaikan sengketa tanah yang telah merugikan […]

expand_less Back to top