Bangunan Melanggar Ruang Jalan di Sengkerang, Satpol PP Beri Teguran 10 Hari — Wajib Mundur Secara Mandiri
- account_circle redaktur
- calendar_month Kam, 10 Sep 2026
- visibility 17

LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 9 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah melalui Bidang Pengendalian Penggunaan Daerah (PPUD) melakukan patroli pengawasan di wilayah Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Rabu (9/9) pukul 09.00 WITA. Giat yang merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat ini menemukan pelanggaran berupa kanopi toko yang menjorok ke bahu jalan dan menutupi saluran irigasi, melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012.
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1958 tentang Pemerintah Daerah;
– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Kerja Satpol PP;
– Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Patroli ini difokuskan pada penegakan ketertiban jalan, khususnya terkait pemanfaatan ruang milik jalan yang kerap menjadi keluhan warga.
Dalam pengawasan di Desa Sengkerang, tim menemukan sebuah toko berinisial “RV” yang kanopinya menjorok melebihi batas bangunan dan menempati ruang bahu jalan serta saluran air. Hal ini jelas melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2012 Pasal 2 Huruf a tentang Tertib Jalan — yaitu larangan menggunakan ruang milik jalan selain peruntukan jalan umum. Kondisi ini berisiko mempersempit badan jalan, menghambat aliran air, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Tim yang terdiri dari Kabid PPUD, anggota PPNS, staf Bidang PPUD, Camat Praya Timur, Dansatcam Praya Timur, beserta anggota, langsung mengadakan koordinasi dengan pemilik toko “RV”. Setelah memberikan pemahaman dan penyuluhan terkait pelanggaran yang terjadi, pihak Satpol PP memberikan jangka waktu 10 hari kepada pemilik toko untuk memundurkan kanopi bangunan secara mandiri hingga kembali ke batas yang semestinya.
“Zainal Mustakim kepala satpol PP Apabila dalam jangka waktu 10 hari yang diberikan tidak diindahkan, maka akan diberikan Surat Peringatan Pertama,” tegas pihak Satpol PP dalam laporan kegiatannya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam suasana aman, tertib, dan lancar. Pendekatan persuasif tetap diutamakan sebelum dilanjutkan dengan langkah penindakan yang lebih tegas jika teguran tidak dipatuhi.
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar