Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bangunan Melanggar Ruang Jalan di Sengkerang, Satpol PP Beri Teguran 10 Hari — Wajib Mundur Secara Mandiri

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kam, 10 Sep 2026
  • visibility 17

LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 9 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah melalui Bidang Pengendalian Penggunaan Daerah (PPUD) melakukan patroli pengawasan di wilayah Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Rabu (9/9) pukul 09.00 WITA. Giat yang merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat ini menemukan pelanggaran berupa kanopi toko yang menjorok ke bahu jalan dan menutupi saluran irigasi, melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012.

– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1958 tentang Pemerintah Daerah;
– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Kerja Satpol PP;
– Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Patroli ini difokuskan pada penegakan ketertiban jalan, khususnya terkait pemanfaatan ruang milik jalan yang kerap menjadi keluhan warga.

Dalam pengawasan di Desa Sengkerang, tim menemukan sebuah toko berinisial “RV” yang kanopinya menjorok melebihi batas bangunan dan menempati ruang bahu jalan serta saluran air. Hal ini jelas melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2012 Pasal 2 Huruf a tentang Tertib Jalan — yaitu larangan menggunakan ruang milik jalan selain peruntukan jalan umum. Kondisi ini berisiko mempersempit badan jalan, menghambat aliran air, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Tim yang terdiri dari Kabid PPUD, anggota PPNS, staf Bidang PPUD, Camat Praya Timur, Dansatcam Praya Timur, beserta anggota, langsung mengadakan koordinasi dengan pemilik toko “RV”. Setelah memberikan pemahaman dan penyuluhan terkait pelanggaran yang terjadi, pihak Satpol PP memberikan jangka waktu 10 hari kepada pemilik toko untuk memundurkan kanopi bangunan secara mandiri hingga kembali ke batas yang semestinya.

“Zainal Mustakim kepala satpol PP Apabila dalam jangka waktu 10 hari yang diberikan tidak diindahkan, maka akan diberikan Surat Peringatan Pertama,” tegas pihak Satpol PP dalam laporan kegiatannya.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam suasana aman, tertib, dan lancar. Pendekatan persuasif tetap diutamakan sebelum dilanjutkan dengan langkah penindakan yang lebih tegas jika teguran tidak dipatuhi.

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 17 Agustus, Hirjan Anggota LSM SEMESTA NTB: “Kita Harus Mengenang Jasa Pahlawan, Bukan Koruptor”

    17 Agustus, Hirjan Anggota LSM SEMESTA NTB: “Kita Harus Mengenang Jasa Pahlawan, Bukan Koruptor”

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

            MATARAM, Lombokvoice 15 Agustus 2026 — Dalam suasana peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Hirjan, anggota LSM SEMESTA NTB, menyampaikan pesan mendalam tentang makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Menurutnya, momen peringatan 17 Agustus bukan sekadar seremonial, melainkan waktu yang tepat untuk kembali mengenang dan menghargai pengorbanan para pahlawan yang telah […]

  • Akhirnya Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Perusakan dan Penjarahan

    Akhirnya Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Perusakan dan Penjarahan

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MATARAM, Lombokvoice |Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu. Hal tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reskrimum Polda NTB di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu […]

  • Oknum Anggota DPRD KSB Diduga Berijazah Palsu, Proses Diduga Cacat Administrasi dan Melawan Hukum

    Oknum Anggota DPRD KSB Diduga Berijazah Palsu, Proses Diduga Cacat Administrasi dan Melawan Hukum

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Foto. Gambar Ilustrasi Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD KSB Inisial R Dapil III Lombokvoice, Sumbawa Barat – Dugaan penggunaan ijazah palsu menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III itu disebut-sebut menggunakan dokumen pendidikan yang keabsahannya diragukan saat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat periode […]

  • Rapat Persiapan Lomba 17 Agustus APKLI Lombok Tengah Berjalan Lancar, Beragam Perlombaan Siap Digelar

    Rapat Persiapan Lomba 17 Agustus APKLI Lombok Tengah Berjalan Lancar, Beragam Perlombaan Siap Digelar

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 11 Agustus 2026 — Rapat koordinasi pengurus Asosiasi Pengusaha Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kabupaten Lombok Tengah terkait persiapan perayaan dan lomba menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 pada 17 Agustus 2026 berjalan dengan lancar. Bertempat di Kota Praya, kegiatan ini dihadiri puluhan anggota dari berbagai wilayah guna mematangkan rencana pelaksanaan lomba yang […]

  • Polisi Setop Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD KSB Tanpa Periksa ‘R’, NGO Cium Aroma Main Mata

    Polisi Setop Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD KSB Tanpa Periksa ‘R’, NGO Cium Aroma Main Mata

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Lombokvoice, Sumbawa Barat – Keputusan Polres Sumbawa Barat menghentikan penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial R menuai gelombang kritik. Penghentian perkara itu dipersoalkan setelah muncul informasi bahwa pihak yang dilaporkan diduga belum pernah sekalipun dimintai keterangan oleh penyidik selama proses penanganan berlangsung. Sejumlah organisasi nonpemerintah (NGO) menilai langkah […]

  • Isu Serobot Lahan Warga di Kiantar, Pemerhati Investasi Angkat Suara

    Isu Serobot Lahan Warga di Kiantar, Pemerhati Investasi Angkat Suara

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Lombokvoice, Sumbawa Barat – Ketua Pemerhati Investasi Kabupaten Sumbawa Barat, Izzudin angkat suara terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut perusahaan menyerobot lahan milik warga di Desa Kiantar. Ia menegaskan bahwa seluruh lahan untuk kepentingan pembangunan Bandara Kiantar telah dibebaskan dan sah dimata hukum. “Berdasarkan fakta yang kami ikuti dari awal, bahwa lahan yang dibangun untuk […]

expand_less Back to top