Breaking News
light_mode
Trending Tags

Puluhan Tahun Menanti Keadilan, Ratusan Warga Rowok dan Mawun Tuntut BPN dan Pemkab Lombok Tengah Berpihak pada Rakyat

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jum, 14 Agu 2026
  • visibility 65

 

LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 13 Agustus 2026 — Ketegangan tak terelakkan saat ratusan warga dari dua kawasan yang terkatung-katung nasib tanahnya puluhan tahun, bergerak dari Lapangan Muhajirin menuju Kantor BPN Lombok Tengah. Jeritan hati warga Rowok, Kecamatan Praya Barat, dan Desa Tumpak (Mawun), Kecamatan Pujut, pecah menjadi tuntutan nyata: selesaikan sengketa tanah yang telah merugikan turun-temurun, jangan biarkan janji-janji kembali menguap tanpa hasil.

Koordinator Aksi, Supardi Yusuf, menegaskan bahwa kesabaran masyarakat telah sampai pada batasnya. “Apa yang kami tuntut sederhana: selesaikan persoalan yang sudah lama menggantung di BPN. Jangan biarkan rakyat terus menanti tanpa kepastian hukum yang nyata,” ucapnya tegas.

Kekecewaan terdengar tajam dari perwakilan warga. Agus Sukandi dan Ali Wardana menyampaikan dugaan mendasar bahwa persoalan tanah ini tak kunjung usai karena masih ada oknum yang terlibat sejak tahun 1991 yang terus memainkan persoalan demi kepentingan tertentu. “Kami sudah muak dengan janji-janji yang tak pernah ditepati. Jika pihak perusahaan merasa benar, mengapa tak pernah berani hadir menemui kami?” tantang Ali Wardana.

Warga pun membawa bukti konkret yang justru makin menambah tanda tanya besar atas kinerja BPN. Ramli, salah seorang warga, menyampaikan telah memiliki Surat Pengakuan Hak, telah membayar BPHTB dan tanah telah diukur, namun sertifikat tak kunjung diterbitkan. “Jangan sampai muncul dugaan bahwa aparat desa dan oknum di BPN saling bekerja sama menutup jalan keadilan bagi rakyat,” tandasnya.

Jawaban pihak BPN yang menyatakan surat keputusan lama harus diproses ulang karena terbit sebelum masa jabatannya, justru memicu kemarahan warga. Ali Wardana menyoroti pula tanah ratusan hektar di kawasan Mawun yang diduga dikuasai akibat pengusiran paksa puluhan tahun lalu. “BPN pernah menerbitkan SK kepada 16 warga pada tahun 2003. Jika kini diingkari, maka itu adalah perbuatan melawan hukum dan sudah masuk ranah pidana!” tegasnya dengan suara meninggi.

Kemarahan warga meluas pula kepada sikap Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, terutama pernyataan Bupati yang konon menyikapi perjuangan rakyat dengan ucapan agar dibiarkan saja berdemonstrasi. Ucapan yang kini menjadi perbincangan luas itu dinilai warga sebagai bukti ketidakpedulian penguasa terhadap jeritan rakyat yang dirampas haknya atas tanah leluhur.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu jawaban dan langkah nyata. Bukan janji manis yang akan terhapus waktu, melainkan penyelesaian adil bagi tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka sejak nenek moyang.

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less Back to top