Breaking News
light_mode
Trending Tags

Anak Kandung Jual Tanah Orang Tua Pakai Dokumen Palsu, YIPU: Usut Tuntas Persekongkolan Desa hingga BPN

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kam, 30 Jul 2026
  • visibility 29

PRAYA, Lombokvoice – Kisah pilu sekaligus mencengangkan menyelimuti warga Dusun Ular Naga, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah. Seorang lansia berusia 75 tahun, Bapak Sederah atau akrab disapa Amaq Unah, kehilangan harta warisan berupa sebidang tanah seluas 20 are bukan karena musibah, melainkan akibat rekayasa jahat yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri. Dugaan keterlibatan oknum perangkat desa hingga pejabat terkait pun mengemuka, memicu desakan kuat agar kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya.

Tanah yang menjadi sisa harta milik Bapak Sederah itu ternyata sudah berpindah tangan dan terjual senilai Rp400 juta. Ironisnya, sang pemilik sah sama sekali tidak memberikan izin, tidak pernah menandatangani surat apapun, bahkan baru mengetahui fakta ini setelah transaksi selesai.

Supardi Yusuf selaku koordinator Satgas Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB yang mendampingi korban membeberkan modus operandi yang mencurigakan. “Anak laki-laki kandung korban, Ramli, diduga memalsukan surat hibah. Berbekal dokumen palsu itu, tanah milik ayahnya diproses menjadi sertifikat atas namanya sendiri, lalu langsung dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan keluarga,” ungkap Supardi saat ditemui, Rabu (29/7/2026) dini hari.

Kasus ini kini sudah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah dengan nomor laporan STPP/328/VI/2025/SPKY. Tak hanya pelaku utama, laporan ini juga menjerat tujuh pihak yang diduga terlibat persekongkolan: mulai dari Kepala Desa Pejanggik yang juga Ketua Panitia PTSL 2022, Kepala Dusun Ular Naga, pembeli tanah, hingga Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Tengah.

“Terbitnya sertifikat atas nama orang lain padahal pemilik sah masih hidup dan tidak pernah menyerahkan hak, adalah bukti nyata adanya kelalaian berat atau bahkan kesengajaan. Bagaimana mungkin verifikasi di tingkat desa dan kantor pertanahan bisa lewat begitu saja?” tegas Supardi.

Tim hukum YIPU menegaskan peristiwa ini bukan sekadar sengketa keluarga, melainkan tindak pidana berat. Pasal yang disangkakan meliputi pemalsuan surat, penipuan, pengalihan hak melawan hukum, hingga penyalahgunaan wewenang serta aturan tentang persekongkolan dalam KUHP, dengan ancaman penjara hingga delapan tahun lebih.

Satgas YIPU meminta kepolisian mengusut semua pihak tanpa pandang bulu, mulai dari pembuat dokumen palsu, saksi palsu, hingga oknum yang mengesahkan dan menerbitkan sertifikat cacat hukum. Selain itu, BPN diminta segera membatalkan sertifikat hasil rekayasa tersebut.

“Keadilan tidak boleh bisa ditawar. Kami akan kawal kasus ini sampai hak korban kembali utuh dan setiap pelaku, termasuk mereka yang bersembunyi di balik jabatan, bertanggung jawab di pengadilan,” pungkas Supardi.

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KASBRIGIF TP 31/PS APRESIASI SEMANGAT DAN KEKOMPAKAN PERSIT DENMA BRIGIF TP 31/PS DALAM MEMERIAHKAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

    KASBRIGIF TP 31/PS APRESIASI SEMANGAT DAN KEKOMPAKAN PERSIT DENMA BRIGIF TP 31/PS DALAM MEMERIAHKAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

        Calabi, Lombokvoice ( 05 /08/ 2026 ) Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Kepala Staf Brigif TP 31/PS menghadiri sekaligus memberikan dukungan moril dan semangat kepada seluruh anggota Persit Denma Brigif TP 31/PS yang mengikuti berbagai perlombaan 17 Agustus. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kompi Markas Denma […]

  • Rico Yulius Darmawan Bersama Istri Tebar Kebaikan, Salurkan Sedekah Beras di Hari Raya Idul Fitri

    Rico Yulius Darmawan Bersama Istri Tebar Kebaikan, Salurkan Sedekah Beras di Hari Raya Idul Fitri

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Lombokvoice, Banyuwangi | Di tengah suasana penuh berkah Hari Raya Idul Fitri, kebahagiaan tidak hanya dirasakan dalam lingkup keluarga, tetapi juga dibagikan kepada sesama. Hal inilah yang dilakukan oleh Rico Yulius Darmawan bersama sang istri, yang menyalurkan sedekah berupa beras kepada warga yang berhak menerima. Kegiatan ini berlangsung dengan sederhana namun penuh makna. Beras yang […]

  • Puluhan Tahun Menanti Keadilan, Ratusan Warga Rowok dan Mawun Tuntut BPN dan Pemkab Lombok Tengah Berpihak pada Rakyat

    Puluhan Tahun Menanti Keadilan, Ratusan Warga Rowok dan Mawun Tuntut BPN dan Pemkab Lombok Tengah Berpihak pada Rakyat

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

      LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 13 Agustus 2026 — Ketegangan tak terelakkan saat ratusan warga dari dua kawasan yang terkatung-katung nasib tanahnya puluhan tahun, bergerak dari Lapangan Muhajirin menuju Kantor BPN Lombok Tengah. Jeritan hati warga Rowok, Kecamatan Praya Barat, dan Desa Tumpak (Mawun), Kecamatan Pujut, pecah menjadi tuntutan nyata: selesaikan sengketa tanah yang telah merugikan […]

  • BUPATI LOMBOK TENGAH HIMBAU PENGEMBANG WISATA SIAPKAN DESTINASI SEBELUM LIBUR LEBARAN 2026

    BUPATI LOMBOK TENGAH HIMBAU PENGEMBANG WISATA SIAPKAN DESTINASI SEBELUM LIBUR LEBARAN 2026

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Pengelola Diminta Jaga Keamanan, Kebersihan, dan Transparansi Informasi untuk Kunjungan yang Lancar dan Nyaman PRAYA, 17 MARET 2026 – Menghadapi musim libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata. Tujuan utama adalah memastikan penyelenggaraan kegiatan wisata berjalan […]

  • Audiensi SEMESTA NTB di Dispar Lombok Barat Berakhir Ricuh Didatangi Kelompok Lain

    Audiensi SEMESTA NTB di Dispar Lombok Barat Berakhir Ricuh Didatangi Kelompok Lain

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

      Lombok Barat, Lombokvoice 4 Agustus 2026 – Upaya Serikat Masyarakat NTB (SEMESTA NTB) mendesak transparansi dan ketertiban pengelolaan pariwisata di Kabupaten Lombok Barat berakhir ricuh. Kegiatan audiensi yang semula berlangsung di ruang rapat Dinas Pariwisata Lombok Barat tiba-tiba memanas saat kedatangan sekelompok elemen lain yang dipimpin Fathurahman Lord, yang melontarkan kata-kata kasar hingga mengusir […]

  • Marak Penjualan Alkohol Ilegal, SAMUDRA NTB Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

    Marak Penjualan Alkohol Ilegal, SAMUDRA NTB Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Lombokvoice, Mataram – Maraknya praktik penjualan minuman beralkohol ilegal yang melanggar aturan di Kota Mataram dinilai sudah menjadi fakta publik yang tak bisa lagi ditoleransi. Puluhan tempat usaha atau kafe diduga kuat masih beroperasi dan menjual minuman melebihi batas kadar yang diizinkan, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015. Kondisi ini […]

expand_less Back to top