Ketua Umum Semesta NTB Beri Ultimatum Keras, Juluk Sekda Lombok Tengah ‘The King of Lip Service’
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 23 Apr 2026
- visibility 138

Lombokvoice, Lombok Tengah – Ketua Umum Semesta NTB melayangkan protes keras dan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pernyataan resminya, organisasi tersebut bahkan memberikan julukan khusus kepada pejabat setingkat nomor dua di pemerintahan kabupaten itu sebagai “The King of Lip Service”.
Kritik ini dilayangkan terkait dugaan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Menurut Ketua Umum Semesta NTB, banyak ritel modern di wilayah tersebut yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tidak sesuai dengan aturan tata ruang daerah.
Tidak Menepati Komitmen
Ketua Umum Semesta NTB menjelaskan bahwa pihaknya telah jauh-jauh hari mengirimkan surat resmi untuk menagih janji dan komitmen Sekda dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut. Bahkan, sebelumnya pada tanggal 26 November 2025, telah terjadi penandatanganan surat keputusan bersama yang menandakan kesepahaman untuk menegakkan produk hukum daerah.
Namun, ketika pihaknya datang secara resmi untuk melakukan audiensi, pertemuan tersebut tidak kunjung terjadi.
“Kami datang secara resmi untuk menemui beliau, namun Sekda enggan menemui kami dengan alasan yang tidak dapat kami terima. Hal ini sangat menyinggung dan terkesan menyepelekan kedatangan kami,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/04/2026).
Lebih jauh, pihaknya menilai sikap tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan. Padahal, sebagai birokrat, Sekda sejatinya adalah pelayan masyarakat yang seharusnya terbuka untuk dikontrol.
“Peristiwa ini menunjukkan bagaimana arogansi Sekda Lombok Tengah yang notabene adalah pelayan masyarakat, justru enggan dan takut bertemu dengan tuannya sendiri. Sekda menutup ruang kritik yang merupakan nyawa demokrasi,” tegasnya.
Ultimatum dan Langkah Hukum
Akibat ketidakhadiran dan dugaan pengabaian tugas tersebut, Semesta NTB memberikan ultimatum keras. Berikut langkah-langkah yang akan diambil:
1. Aksi Massa: Menggelar gelombang aksi besar-besaran sebagai bentuk protes.
2. Laporan ke Ombudsman: Melaporkan dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB.
3. Audit DPRD: Mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Lombok Tengah agar segera melakukan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti kelalaian tersebut.
4. Kaji Ulang Pajak dan Retribusi: Membuka persoalan lebih dalam terkait legalitas pembayaran pajak dan retribusi dari ritel-ritel yang tidak memiliki izin operasional.
“Jika ritel tersebut tidak memiliki izin yang jelas, lalu apa dasar hukum mereka menarik pajak dan retribusi? Apakah ada potensi dana tersebut masuk ke kantong pribadi oknum? Kami akan buka satu per satu dan hitung berapa kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat hal ini,” ancamnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekda Kabupaten Lombok Tengah terkait ultimatum dan tuduhan yang dilayangkan oleh Semesta NTB tersebut. (Admin02-LV)
- Penulis: admin







Saat ini belum ada komentar