TEGAKKAN PERDA MINUMAN BERALKOHOL, Satpol PP Lombok Tengah Tertibkan Konsumsi Tuak di Dua Lokasi Praya
- account_circle redaktur
- calendar_month Kam, 3 Sep 2026
- visibility 62

LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 3 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah kembali turun ke lapangan menindak tegas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Patroli dan penertiban yang dilakukan oleh Pleton 2 Graha Praja Tastura pada Kamis (3/9/2026) malam ini menyasar aktivitas konsumsi minuman keras jenis tuak yang dilaporkan warga di kawasan Praya.
Bertolak pukul 18.00 WITA, tim yang dipimpin oleh Danton 2 langsung bergerak menuju kawasan Barat Masjid Agung Praya setelah menerima laporan dari masyarakat. Sesampainya di lokasi sekitar pukul 18.50 WITA, petugas menemukan sejumlah warga yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis tuak. Padahal lokasi ini sebelumnya juga pernah dilakukan penertiban bersama unsur TNI dan Polri.
Patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Belakang Pertokoan Oren Praya. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan beberapa orang yang sedang melakukan hal serupa — mengonsumsi minuman beralkohol secara terbuka.
Petugas segera melakukan tindakan penertiban dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Aktivitas konsumsi minuman beralkohol tersebut dibubarkan secara tertib, sementara barang bukti berupa minuman beralkohol diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini kami lakukan bukan untuk menindak masyarakat secara kasar, melainkan untuk menegakkan aturan yang telah disepakati bersama demi ketertiban dan kenyamanan umum. Minuman beralkohol jenis tuak yang dikonsumsi secara terbuka di tempat umum tentu mengganggu ketenteraman warga sekitar,” ujar perwakilan Satpol PP Lombok Tengah.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Satpol PP Lombok Tengah dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. Pihak Satpol PP mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman beralkohol yang melanggar aturan daerah.
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar