Oknum Anggota DPRD KSB Diduga Berijazah Palsu, Proses Diduga Cacat Administrasi dan Melawan Hukum
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 2 Mar 2026
- visibility 260

Foto. Gambar Ilustrasi Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD KSB Inisial R Dapil III
Lombokvoice, Sumbawa Barat – Dugaan penggunaan ijazah palsu menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III itu disebut-sebut menggunakan dokumen pendidikan yang keabsahannya diragukan saat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat periode 2024–2029.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, R tercatat mengikuti Pendidikan Kesetaraan Program Paket C di PKBM Bina Bersama, Kabupaten Sumbawa, pada 2017 lalu. Namun, sejumlah sumber mengungkapkan, yang bersangkutan diduga tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar sebagaimana mestinya di lembaga tersebut.
“Ijazah itu ditandatangani Ketua PKBM Bina Bersama atas nama Mastar Hamid, S.Sos dan kemudian digunakan sebagai syarat pencalonan hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD KSB periode 2024–2029,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (2/3/2026).
Dugaan semakin menguat setelah dilakukan penelusuran Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nomor dan nama R tidak ditemukan dalam sistem. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius tentang validitas dokumen yang dipakai sebagai syarat administratif pencalonan.
Secara prosedural, mekanisme memperoleh ijazah kesetaraan Paket C tidaklah sederhana. Peserta wajib terdaftar resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki NISN yang terverifikasi, mengikuti proses pembelajaran dengan jumlah jam tatap muka tertentu, serta lulus ujian kesetaraan yang diselenggarakan sesuai ketentuan.
Selain itu, penerbitan ijazah harus melalui tahapan administrasi yang ketat, mulai dari input data peserta, verifikasi kehadiran, rekap nilai, hingga validasi oleh dinas pendidikan setempat sebelum nomor ijazah diterbitkan secara sah. Jika satu saja tahapan dilompati atau dimanipulasi, maka dokumen tersebut berpotensi cacat administrasi.
Dalam kasus ini, jika benar R tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar namun tetap memperoleh ijazah, maka prosesnya diduga unprosedural sejak awal. Artinya, terdapat indikasi maladministrasi yang sistematis, baik pada tahap pendaftaran, pelaksanaan pembelajaran, hingga penerbitan dokumen kelulusan.
Lebih jauh, penggunaan ijazah yang diduga tidak sah untuk kepentingan pencalonan jabatan publik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Selain berimplikasi pada pelanggaran administrasi pemilu, tindakan tersebut juga berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dan pemalsuan dokumen.
Sumber yang sama menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, pihaknya akan melaporkan secara resmi ke Polres Sumbawa Barat. R disebut terancam dijerat Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Tak hanya itu, jika ditemukan unsur pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, aparat penegak hukum juga dapat menjerat dengan pasal terkait pemalsuan surat dalam KUHP yang baru. Konsekuensinya tidak ringan, karena menyangkut integritas dokumen negara dan legitimasi jabatan publik.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut moralitas dan integritas seorang wakil rakyat. Jika benar ijazah diperoleh melalui jalur yang tidak sah, maka mandat rakyat yang melekat pada dirinya berdiri di atas fondasi yang rapuh dan bermasalah.
Publik KSB berhak mengetahui kebenaran di balik dugaan ini. Aparat penegak hukum, dinas pendidikan, serta penyelenggara pemilu harus bergerak cepat dan transparan. Jangan sampai kasus ini menguap tanpa kejelasan, sementara oknum yang diduga melanggar hukum tetap menikmati fasilitas dan kewenangan sebagai wakil rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari R maupun pihak PKBM Bina Bersama terkait dugaan tersebut. Sikap bungkam hanya akan mempertebal kecurigaan publik. Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi. (Adr-Lv)
- Penulis: admin







Saat ini belum ada komentar