APKLI Lombok Tengah Audiensi ke Satpol PP: Sampaikan Keberatan Penertiban di Hari Kemerdekaan, Bahas Relokasi dan Keterlibatan Pedagang dalam Penataan
- account_circle redaktur
- calendar_month Kam, 27 Agu 2026
- visibility 53

LOMBOK TENGAH, Lombokvoice 27 Agustus 2026 — Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kabupaten Lombok Tengah menggelar audiensi sekaligus silaturahmi dan diskusi terbuka di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (27/8). Pertemuan ini digelar menyusul penertiban lapak pedagang di kawasan Pasar Renteng, Kelurahan Leneng, yang dinilai pihak APKLI dilakukan tanpa persiapan yang memadai dan di saat yang kurang tepat.
Ketua APKLI Lombok Tengah, Muhadi, dalam penyampaian aspirasi secara terbuka menyampaikan kekecewaan mendalam terkait penertiban yang berlangsung pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kami sangat sedih sekali. Di saat hari kemerdekaan justru kami yang ditertibkan,” ujar Muhadi merujuk pada penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Muhadi mempertanyakan prosedur sebelum pelaksanaan penertiban. Menurutnya, pihak pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengajak para pedagang berunding, memberikan pemberitahuan yang layak, serta menyiapkan lokasi relokasi sebelum melakukan penertiban. “Apakah pernah memanggil para pedagang ini, mengajak atau memberikan pemberitahuan sebelumnya?” tanyanya.
Selain menyampaikan aspirasi, kedatangan rombongan APKLI juga bertujuan mempererat silaturahmi, saling memberikan masukan, serta membangun mekanisme koreksi bersama demi penataan kawasan yang lebih berkeadilan. Muhadi menegaskan, keberadaan APKLI menjadi jembatan penting antara pemerintah dan masyarakat pedagang.
Menanggapi hal tersebut kabit satpol PP lombok tengah Yudha mengatakan “Dengan terbentuknya APKLI ini, kami tidak akan bekerja sendiri. Setiap kali ada penataan, kami sering bingung siapa yang harus dihubungi dan dengan siapa berkoordinasi. Tidak mungkin pemerintah bergerak sendiri, maka APKLI harus dilibatkan. Justru kami yang paling tahu kondisi sebenarnya di lapangan,” tegasnya.
Yudha menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan pada Kamis lalu tidak dilakukan secara sepihak. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kelurahan Leneng di kantor lurah sebelum pelaksanaan. Penertiban difokuskan pada area bahu jalan dan pengkolan yang dinilai membahayakan pengguna jalan serta menghambat arus lalu lintas.
“Kami tidak menutup usaha mereka. Namun di pojok Renteng itu berkali-kali kami menegur agar tidak berjualan di bahu jalan. Karena di sana sudah ada lapaknya, dan berjualan di bahu jalan sangat membahayakan,” ungkap perwakilan Satpol PP.
Pihak Satpol PP juga menyampaikan rencana pembentukan Kawasan Tertib Perda secara bertahap di Kelurahan Leneng, yang melibatkan perangkat kelurahan, kepala lingkungan, dan pihak kecamatan. Komitmen untuk terus berkomunikasi dengan para pedagang juga ditegaskan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal APKLI Lombok Tengah, Ahmad Noufal Faurani, menekankan pentingnya pelaksanaan langkah-langkah yang tegas, transparan, dan terukur. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi penertiban maupun penataan kawasan untuk kepentingan pribadi.
“Langkah-langkah yang perlu dieksekusi harus jelas. Jangan sampai oknum-oknum tertentu mengambil momen itu,” tegas Ahmad Noufal Faurani.
Audiensi ini berjalan dengan suasana terbuka dan konstruktif, di mana kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi, melibatkan APKLI dalam setiap tahapan penataan, serta mencari solusi yang mengakomodasi ketertiban umum sekaligus keberlangsungan usaha para pedagang kaki lima.
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar