Breaking News
light_mode
Trending Tags

BPD Tegaskan APBDes Desa Tua Nanga Telah Direalisasikan Sesuai Aturan, Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 25 Des 2025
  • visibility 341

Lombokvoice, Sumbawa Barat – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tua Nanga menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah direalisasikan sebagaimana mestinya. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya tuduhan bahwa Kepala Desa Tua Nanga tidak merealisasikan APBDes 2025 hingga akhir tahun.

BPD menyatakan informasi tersebut tidak benar dan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, seluruh tahapan pengelolaan APBDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Realisasi APBDes dibahas bersama BPD dalam musyawarah desa dan dapat dibuktikan melalui laporan pertanggungjawaban serta hasil kegiatan pembangunan yang ada di lapangan,” ujar Vije Sanjaya, S.Pd, Anggota BPD Desa Tua Nanga dalam keterangan resminya diterima media ini, Rabu, 24 Desember 2025.

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa Tua Nanga. Pengawasan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari fungsi kelembagaan BPD.

“Seluruh kegiatan, telah melalui proses perencanaan bersama masyarakat dan dimuat dalam APBDes yang sah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif di lingkungan desa.

“Kami harapkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya serta tetap menjaga situasi kondusif di Desa Tua Nanga,” tutupnya, sembari menegaskan fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja pemerintah desa terus dilakukan secara rutin.

Senada dengan Vije, Nurdin selaku Wakil Ketua BPD Desa Tua Nanga memastikan seluruh program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan sudah tertuang dalam dokumen resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang disembunyikan kades. Semua berjalan berdasarkan aturan,” paparnya.

Ia juga menanggapi adanya pihak yang mempertanyakan alokasi anggaran desa, menurutnya bahwa semua informasi terkait penggunaan dana desa dapat diakses sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Nurdin juga menegaskan bahwa interaksi dengan media harus tetap menjunjung asas profesionalisme dan berpegang pada koridor etika.

“Saya menyayangkan ada pihak yang menarasikan seolah ada proyek fiktif, padahal semua program dapat ditelusuri dan diverifikasi secara administratif maupun fisik. Jangan sampai publik disuguhi informasi keliru,” cetusnya.

Sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah desa memang berkewajiban menggunakan dana desa untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Desa Tua Nanga telah menyusun program berdasarkan musyawarah bersama, dengan pelaksanaan yang diawasi oleh BPD, pendamping desa, dan pihak kecamatan.

Pihak Kecamatan Poto Tano juga tidak menemukan pelanggaran administratif ataupun teknis dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Tua Nanga. Mereka menyebut pelaksanaan pembangunan di desa tersebut terbilang aktif dan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada temuan resmi dari aparat pengawas baik dari Inspektorat maupun lembaga penegak hukum yang menyatakan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Tua Nanga. (Admin03-Lv)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mataram Hattrick Juara Porprov XII NTB 2026, Mohan: Pembinaan Atlet Dilakukan Sejak Lama

    Mataram Hattrick Juara Porprov XII NTB 2026, Mohan: Pembinaan Atlet Dilakukan Sejak Lama

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Lombokvoice, Mataram – Kota Mataram berhasil meraih gelar juara umum pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026 sekaligus mencatatkan hattrick juara. Berdasarkan data KONI Kota Mataram hingga berakhirnya pertandingan, kontingen Kota Mataram mengoleksi 206 medali. Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil dari pola pembinaan atlet yang telah […]

  • Satu Bulan Pasca Porprov NTB 2026, Honor Panitia Muaythai Belum Juga Cair — Dualisme Kepanitiaan Diduga Jadi Penyebab

    Satu Bulan Pasca Porprov NTB 2026, Honor Panitia Muaythai Belum Juga Cair — Dualisme Kepanitiaan Diduga Jadi Penyebab

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

        MATARAM, Lombokvoice 15 Agustus 2026 — Satu bulan telah berlalu sejak penutupan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2026, namun kabar kurang menyenangkan datang dari cabang olahraga Muaythai. Sebanyak 17 panitia pelaksana beserta 2 wasit dan juri hingga saat ini belum menerima honorarium yang menjadi hak mereka. Ketidakjelasan ini diduga bermula dari persoalan dualisme […]

  • Antusias Masyarakat Memeriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Calabai, Danbrigif TP 31/PS Sampaikan Rasa Bangga

    Antusias Masyarakat Memeriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Calabai, Danbrigif TP 31/PS Sampaikan Rasa Bangga

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

        Calabai, Lombokvoice ( 06/08/2026 )Kehadiran satuan baru TNI Angkatan Darat Brigif TP 31/PS di Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, terus mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, untuk pertama kalinya Brigif TP 31/PS Menyambut Hari Hut RI di tempat kesatuan baru ,melalui […]

  • Gubernur NTB Lantik Enam Pejabat Eselon II Pagi Ini

    Gubernur NTB Lantik Enam Pejabat Eselon II Pagi Ini

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    MATARAM, Lombokvoice |Sebanyak enam pejabat eselon II lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dijadwalkan dilantik dan diambil sumpah jabatannya pagi ini, Rabu (17/9). Prosesi pelantikan digelar di Pendopo Gubernur NTB, Jalan Pejanggik No. 12, Mataram, mulai pukul 10.00 WITA. Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan strategis yang selama ini lowong. Undangan resmi […]

  • Kapolresta Mataram dan Kepala Kejari Perkuat Sinergi Demi Penegakan Hukum yang Profesional

    Kapolresta Mataram dan Kepala Kejari Perkuat Sinergi Demi Penegakan Hukum yang Profesional

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 610
    • 0Komentar

    MATARAM, Lombokvoice | Dalam sebuah langkah untuk mempererat hubungan antar-lembaga, Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Kamis, 11 September 2025. Kedatangannya disambut hangat oleh Kepala Kejari Mataram, Dr. Gde Made Pasek, S.H., M.H., di ruang kerjanya. Pertemuan ini menjadi ajang diskusi ringan namun strategis terkait perkembangan Kamtibmas (Keamanan dan […]

  • Rotasi Pejabat: Antara Hak Politik Kepala Daerah dan Prinsip Meritokrasi

    Rotasi Pejabat: Antara Hak Politik Kepala Daerah dan Prinsip Meritokrasi

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Lombokvoice, Mataram – Rotasi dan mutasi pejabat merupakan instrumen yang sah dalam tata kelola pemerintahan. Dalam negara demokrasi, kepala daerah memiliki kewenangan melakukan penataan organisasi demi meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas. Ia dibatasi oleh prinsip meritokrasi, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 […]

expand_less Back to top