529 Warga Tuntut Kades Tongo Mundur: Diduga “Cetak” Sporadik 11 Hektare untuk Istri, Idham Khalid Dituding Salahgunakan Jabatan
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 13 Feb 2026
- visibility 165

Foto. Gambar Ilustrasi Kades Tongo Cetak Sporadik 11 Hektare untuk Istri
Lombokvoice, Sumbawa Barat – Bara konflik agraria di Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, tak lagi bisa ditutup-tutupi. Sebanyak 529 warga resmi meneken mosi tidak percaya dan mendesak Kepala Desa Tongo, Idham Khalid, mundur dari jabatannya. Tuduhannya keras: dugaan menerbitkan sporadik fiktif seluas 11 hektare atas nama istrinya, Sulasmi Lasmini.
Gelombang protes ini bukan sekadar riak politik desa. Warga menyebut ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang serius. Dokumen sporadik—yang mestinya menjadi keterangan awal penguasaan tanah—dituding berubah fungsi menjadi alat legitimasi untuk mengklaim lahan yang riwayatnya dipersoalkan.
Dalam dokumen yang beredar di tengah masyarakat, nama Sulasmi Lasmini tercatat menguasai lahan sekitar 113.114 meter persegi atau kurang lebih 11 hektare di wilayah Desa Tongo. Angka itu membuat warga terkejut. Sebab, berdasarkan riwayat transaksi yang mereka ketahui, luasan yang memiliki dasar jual beli jelas hanya sekitar 1,7 hektare.
Rinciannya, 75 are dari Lalu Nakum dan 1 hektare dari Sahnan. Selebihnya—sekitar 9,5 hektare lebih—dipertanyakan dasar perolehannya. “Kami tidak pernah dengar ada transaksi sebesar itu. Tiba-tiba muncul angka belasan hektare,” ujar Lalu Nakum saat dikomfirmasi awak media, Kamis, 12 Februari 2026.
Nama Lalu Nakum yang tercantum dalam dokumen pun memicu polemik. Ia membantah keras pernah menjual tanah seluas 3,5 hektare maupun 4,2 hektare sebagaimana disebut dalam sporadik yang beredar.
“Saya tidak pernah menjual tanah 3,5 hektare atau 4,2 hektare itu kepada Sulasmi Lasmini. Tidak pernah ada transaksi seperti itu,” tegasnya.
Merasa dirugikan dan namanya dicatut, Lalu Nakum mengaku telah melapor ke polisi. Ia menilai pencantuman namanya seolah-olah menjual lahan dalam jumlah besar adalah tindakan yang mencederai reputasinya.
“Kalau memang itu tertulis di dokumen, harus diusut. Jangan sampai surat dipakai untuk menguasai tanah yang bukan haknya,” katanya.
Warga juga menyoroti kesamaan nomor registrasi, tanggal, bulan, dan tahun pada sejumlah dokumen sporadik, meski blok dan lokasi tanah berbeda. Mereka mempertanyakan validitas administrasi tersebut, termasuk keabsahan 12 saksi yang tercantum—apakah benar mengetahui dan menandatangani dokumen itu secara sadar.
Tekanan publik kini mengarah langsung ke pucuk pimpinan desa. Idham Khalid dituding tidak hanya lalai, tetapi diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan keluarga. Jika benar sporadik tersebut diterbitkan tanpa dasar transaksi sah, maka persoalan ini bukan lagi sekadar etik pemerintahan desa, melainkan dugaan pelanggaran hukum.
Secara pidana, pembuatan atau penggunaan surat keterangan tanah palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, perkara ini juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mosi tidak percaya yang ditandatangani 529 warga telah disampaikan ke BPD Desa Tongo. Namun warga menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan di meja internal desa. Mereka mendesak aparat penegak hukum turun tangan, mengaudit dokumen, dan memeriksa semua pihak yang terlibat.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka pada kepala desa. Ini soal hak tanah dan integritas jabatan,” ujar Muhammad Alwi Ketua LPPM Desa Tongo.
Kini, nama Idham Khalid berada di bawah sorotan tajam publik Kecamatan Sekongkang. Apakah tudingan sporadik fiktif 11 hektare ini akan terbukti di meja hukum, atau justru menjadi preseden buruk tata kelola pemerintahan desa?
Warga Tongo menegaskan, mereka tidak mencari panggung, melainkan menuntut kejelasan dan keadilan atas tanah yang mereka yakini sebagai haknya. (Admin02-LV)
- Penulis: admin







Saat ini belum ada komentar